HARI KESAKTIAN PANCASILA
Hari ini 55 tahun lalu, Soeharto menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Hari Kesaktian Pancasila ini tidak putus dari peristiwa kelam Gerakan 30 September atau G30S/PKI di mana terdapat 6 jenderal serta 1 perwira TNI yang menjadi korban.
Mereka adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswodiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean. Lantas, mengapa Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober?
Hari Kesaktian Pancasila dan sejarah kelam G30S/PKI.
Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tak lepas dari peristiwa 30 September 1965 yang biasa disebut G30S. Dalam peristiwa tersebut, 6 jenderal serta satu perwira TNI AD dibunuh.
Mereka adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswodiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.
PKI berdalih jika para jenderal tersebut akan melakukan kudeta terhadap Soekarno melalui Dewan Jenderal. Mereka dibunuh dan dimasukkan ke sumur Lubang Buaya di Jakarta Timur. Pada 4 Oktober 1965, jenazah enam jenderal dan seorang perwira pertama yang kini ditetapkan sebagai pahlawan revolusi itu, diangkat dari sumur Lubang Buaya.
Lokasi jenazah ditemukan oleh satuan Resimen Para Anggota Komando Angkatan Darat (RPKAD) di kawasan hutan karet Lubang Buaya. Jenazah ditemukan di sumur tua dengan kedalaman kurang lebih 12 meter. Pasca G30S, Panglima Kostrad Mayir Jenderal Soeharto ditugaskan untuk mengadakan pemulihan keamanan dan ketertiban yang berkaitan dengan peristiwa 30 September. Salah satu tindakan yang dilakukan Soeharto dalam melakukan pemulihan adalah dengan membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dituduh sebagai dalang di balik G30S. Organisasi ini dilarang dan berlaku larangan untuk setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Melansir Kompas.com, 26 Mei 2016, Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 merupakan produk hukum tertinggi masa itu dan telah berfungsi sebagai mekanisme pengintegrasi dan penyelesaian konflik yang efektif untuk mengatasi geger pasca G30S yang telah meluluhlantakkan persatuan dan kesatuan nasional.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Peringatan ini awalnya hanya diperingati oleh Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dalam hal ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat bernomor Kep.977/9/1966 tertanggal 17 September 1966. Surat keputusan tersebut menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diperingati oleh TNI AD. Namun, selang beberapa hari setelahnya Soeharto, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/B/134/1966 tertanggal 29 September 1966. Dalam surat tersebut memerintahan agar Hari Kesaktian Pancasila tak hanya diperingati di kalangan TNI AD saja. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dilakukan oleh seluruh slagorde (pasukan) TNI AS, dengan mengikutsertakan angkatan lainnya serta masyarakat. Pada 1 Oktober 1966, peringatan pertama kali dilakukan di Lubang Buaya, Jakarta.
Asal usul Pancasila
Pancasila dirumuskan menjelang kemerdekaan Republik Indonesia. Perumusan pancasila dilakukan dua kali, pada sidang BPUPKI pertama dan sidang BPUPKI kedua. Adapun sidang BPUPKI kedua dilaksanakan tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Setelah, pada 18 Agustus 1945, diadakan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada sidang inilah Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Walaupun baru disahkan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Pancasila tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diresmikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dasar Negara
Dasar negara ini juga tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea keempat. Berikut bunyinya:
- Ketuhanan yang maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sejarah Hari Kesaktian Pancasila, Kenapa Diperingati Tiap 1 Oktober?”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/.
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rendika Ferri Kurniawan