LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2019

LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Tanggal berapa saja ya?

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 20 hari. Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari. Dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Surat keputusan bersama ini diteken pada 2 November 2018 lalu.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. sedangkan plaksanaan cuti bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Demikian keterangan dari Kementerian Koordinator PMK seperti dikutip pada Selasa (13/11/2018).

Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dan disaksikan  oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko PMK.

Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *